Inilah Dua Pelaku Pemerasan 16 Kades, Digiring Aparat Kepolisian Mapolres Batang

    Inilah Dua Pelaku Pemerasan 16 Kades, Digiring Aparat Kepolisian Mapolres Batang

    48 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Pemerasan 16 Kades

    BATANG, - Sejumlah 48 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Pemerasan  Kasus dua orang pemeras yang mengaku wartawan memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini dalam proses pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang ke Pengadilan Negeri (PN) Batang dan akan segera memasuki tahap persidangan. Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal menjelaskan total korban ada di 16 desa, mayoritas mereka adalah kepala desa.

    "Berkasnya sudah memasuki proses pelimpahan, kemungkinan akan disidangkan seminggu ke depan, " ujarnya, Rabu 5 Februari 2025.

    Kasus ini menarik perhatian masyarakat di desa-desa khususnya yang dirugikan oleh para pelaku pemerasan. Sehingga mendapatkan perhatian khusus untuk pembuktian pemerasan yang dilakukan. Pelaku pertama adalah Zaenal Abidin, 33, warga Kota Pekalongan yang tinggal di sebuah perumahan di Desa Terban, Kecamatan Warungasem. Sementara pelaku ke dua adalah Nur Wantoro, 46, warga Desa Bondansari, Kabupaten Pekalongan.

    Modusnya, keduanya mencari Balai Desa yang melakukan pembangunan, kemudian mendatangi desa tersebut. Lalu melancarkan aksi pemerasan. Total uang yang berhasil mereka kantongi mencapai Rp 61, 4 juta. Tiap korban mengalami kerugian bervariatif, mulai Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.

    Karena banyaknya korban yang tersebar di 16 desa, jumlah saksi yang akan dihadirkan juga cukup banyak. Tiap desa rata-rata ada 3 saksi yang akan dihadirkan, sehingga total mencapai 48 orang.

    "Jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak. Tiap desa rata-rata ada 3 saksi yang akan dihadirkan. Seperti Kepala Desa dan perangkat desanya, " imbuhnya.

    Selain itu pihaknya juga telah meminta Kepolisian untuk memeriksa pemimpin redaksi baik dari media Jurnal Polri dan Media Reskrim. Seperti diketahui dua media tersebut berasal dari Jawa Barat. 

    Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lalu Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun.

    "Sidangnya nanti berlangsung secara tatap muka langsung, tidak online, " tandasnya. 

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Ketum Korpri Prof. Zudan: ASN Harus Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Eh Ya Ampun Dua Korban Alami Patah Tulang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
    kabupaten Batang Menjadi Magnet Bagi Investor Urutan Ketiga Terbesar di Jawa Tengah Dengan Realisasi Investasi Mencapai Rp 6,389 Triliun Lebih
    Faiz - Suyono Sudah Persiapan Pelantikan, Segera Wujudkan Visi Misi Membangun Batang
    Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak Balai Jalan Nasional Segera Diperbaiki
    Ketum Korpri Prof. Zudan: ASN Harus Jadi Brand Ambassador Pemerintah
    Eh Ya Ampun Dua Korban Alami Patah Tulang Setelah Sepeda Motornya Tertimpa Pohon Tumbang Di Pantura Banyuputih 
    kabupaten Batang Menjadi Magnet Bagi Investor Urutan Ketiga Terbesar di Jawa Tengah Dengan Realisasi Investasi Mencapai Rp 6,389 Triliun Lebih
    Anggota Koramil 05/Reban Bantu Bersihkan Lumpur Akibat Bencana Banjir Bandang
    Ketua Umum DPN Korpri Prof Zudan Yakini Meritokrasi sebagai Awal Perlindungan Karier ASN
    Bencana Longsor dan Banjir di Batang, 3 Sumber Pasokan Air Perumda Sendang Kamulyan Terputus! 
    Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Tingkatkan Keunggulan Kompetitif Ke Masyarakat Lokal
    Dekat dengan Rakyat, Kukuh Fajar Romandhon Optimis Mempunyai Peluang Besar Bertahan di Dapilnya
    Elektabilitas Kokoh Di Puncak, Pendukung Jokowi Migrasi Besar-besaran ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Safari Beach Jateng Adalah Salah Satu Tujuan Destinasi Wisata Liburan Keluarga Yang Benar-Benar Berbeda
    Rest Area Dishub Batang, Tempat Rehat Favorit Pemudik
    Langkah Pasti Kukuh Fajar Rhomadhon, S.E., Caleg Incumben DPRD Kabupaten Batang PKB Dapil 4 Nomer Urut 1 Tampil Dengan Visi Misi Aspiratif, Solutif, Dan Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat

    Ikuti Kami